Anak keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat sidang vonis kasus pembunuhan sekeluarga di Pengadilan Negeri Rembang. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id  –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang memvonis hukuman mati terdakwa Sumani dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (6/10/2021). Sumani adalah terdakwa kasus pembunuhan empat orang sekeluarga.

Pembunuhan terjadi di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Kabupaten Rembang pada pada bulan Februari 2021. Pembunuhan berdarah itu menewaskan seniman Ki Anom Subekti, istri, anak dan cucunya.

“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Rembang, Anteng Supriyo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network