Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers gelar pengungkapan kasus praktik pinjol ilegal. (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu orang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pada Kamis (14/10) berhasil menangkap salah satu orang berinisial AK (26) di sebuah tempat kos yang terletak di jalan dr Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

Di tempat kos AKA yang ternyata adalah karyawan debt collector, polisi menyita sebuah handphone dan sebuah PC. “Selanjutnya dilakukan pendalaman dan didapatkan keterangan bahwa AK bekerja di Kantor PT AKS di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (19/10/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network