SOLO, iNews.id – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belasan botol miras disita dari penjual berinisial DA (22).
Penangkapan DA pada Minggu (4/6/2023) malam, berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 08112957110 bahwa di Jagalan sering terlihat aktivitas penjualan miras.
Polisi yang menuju ke lokasi, kemudian menggeledah sebuah rumah dan benar di lokasi ditemukan miras tanpa surat izin.
"Di lokasi, tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dengan rincian 8 botol miras merk Anggur Merah, 7 botol miras merk Kawa-kawa, anggur hijau dan 1 botol miras merk Vodka," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (5/6/2023).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait