Polisi saat menyita botol miras dari seorang penjual di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (4/6/2023). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Polisi menangkap penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo. Belasan botol miras disita dari penjual berinisial DA (22). 

Penangkapan DA pada Minggu (4/6/2023) malam, berawal dari informasi masyarakat melalui call center Tim Sparta 08112957110 bahwa di Jagalan sering terlihat aktivitas penjualan miras. 

Polisi yang menuju ke lokasi, kemudian menggeledah sebuah rumah dan benar di lokasi ditemukan miras tanpa surat izin. 

"Di lokasi, tim Sparta berhasil menyita barang bukti miras dengan rincian 8 botol miras merk Anggur Merah, 7 botol miras merk Kawa-kawa, anggur hijau dan 1 botol miras merk Vodka," kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (5/6/2023). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network