Polisi saat menyita botol miras dari seorang penjual di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Minggu (4/6/2023). Foto: Ist.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DA berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur tipiring.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, polisi dalam pemberantasan miras tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya peran dari semua pihak untuk melakukannya. 

Oleh sebab itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut peduli dan melaporkan apabila mendapati adanya aktivitas terkait minuman keras ke kepolisian terdekat.

"Setiap orang yang dipengaruhi minuman keras akan melakukan hal-hal yang di luar kendali, untuk itu saya sudah memerintahkan seluruh jajaran, baik Polresta dan Polsek untuk lebih intens lagi dalam hal pemberantasan miras," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network