Polisi saat menggerebek rumah BS dan menyita sejumlah barang bukti di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. (iNews/Yunibar)

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pangkah. Kemudian kami bergerak ke sana berhasil menangkap dua orang,” kata Triyatno, Selasa (13/7/2021).

“Pada saat kami amankan ditemukan obat tramadol, handphone. Setelah itu kami bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan berkembang bahwa obat-obatan itu diperoleh dari warga Bongkok , Kramat berinisial B,” katanya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 dan 112 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network