Ia mengatakan selama ini ia memang rutin melaporkan semua perkembangan yang terjadi di wilayahnya. "Ya enggak tahu. Ketemu saja belum. Tapi saya kan memang rutin lapor ke beliau," kata Gibran.
Sebelumnya, Gibran mengatakan Hasto mengajaknya berbincang mengenai perkembangan politik terakhir di tanah air.
"Bahasanya bukan minta laporan. Ayo mas ngobrol untuk update perkembangan terkini," katanya menirukan ucapan Hasto.
Undangan tersebut disampaikan secara lisan akhir pekan lalu. Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan yang membatasi syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun itu diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Editor : Ahmad Antoni
gibran rakabuming raka wali kota solo dpp pdip sekjen pdip hasto kristiyanto mahkamah konstitusi
Artikel Terkait