SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta pedagang pasar agar jangan memindahtangankan surat hak penempatan (SHP) dari pemerintah. Hal itu menyusul dugaan jual beli kios pasar tradisional yang ditawarkan melalui daring beberapa waktu lalu.
"Intinya SHP kan buat pegangan para pedagang, kalau bisa jangan dipindahtangankan," kata Gibran, Jumat (15/7/2022).
Ia mengatakan, tidak setiap pedagang bisa memperoleh SHP sehingga seharusnya setiap orang yang memperolehnya agar memanfaatkan dengan baik.
"Itu jadi rebutan lho, sudah dapat SHP malah di-dol (dijual), apalagi dengan harga segitu, nggak menghargai sekali," katanya.
Menurut dia, jika pedagang enggan menempati kios pasar agar dikembalikan saja kepada pemerintah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo