Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok.

"Kalau niatnya sudah tidak mau jualan ya dikembalikan saja. Jangan malah dijual online, kan aturannya tidak boleh. Mending kami cabut saja," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran di pasar daring, salah satu kios yang dijual berada di Pasar Legi dengan luas 12 meter persegi. Untuk harga jual dibanderol Rp350 juta.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait kejadian tersebut.

"Kalau untuk penegakan perdanya harus ada dua alat bukti dulu, kalau sampai ada transaksi bisa disidangkan juga. Yang jelas itu aset negara tidak boleh dijaminkan, tidak boleh diwariskan, apalagi dijualbelikan," katanya


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network