SOLO, iNews.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) meminta masukan para akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dalam menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. RUU nantinya diharapkan bisa menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Kami ingin membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang mampu adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis. UU Nomor 25 Tahun 1992 pasti sudah sangat tua, disusun dalam suasana yang berbeda,” kata Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi di Kampus UNS Solo, Jumat (23/12/2022).
Dikatakannya, saat ini sudah era 4.0 dengan perkembangan dunia usaha yang sangat dinamis, sehingga koperasi harus memiliki regulasi yang mampu mengakomodasi perubahan-perubahan lingkungan strategis, serta mampu mendorong koperasi adaptif terhadap perubahan.
Dalam RUU yang tengah disusun, salah satu poin penting yang dirumuskan adalah sisi ekosistem kelembagaan koperasi. Terutama koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam dan jasa keuangan.
Belajar dari pengalaman pandemi, koperasi mengalami masalah karena likuiditasnya terganggu. Dampaknya adalah ada koperasi gagal bayar. Padahal koperasi pada prinsipnya adalah dari, oleh dan untuk anggota.
“Rupaya ada praktek koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi. Ada pihak yang memakai koperasi sebagai jubah, sementara prakteknya bertentangan dengan prinsip jati diri koperasi,” ucapnya.
Koperasi sebagai entitas bisnis, lanjutnya, perlu didukung dengan ekosistem yang kuat. Dalam RUU Perkoperasian, disamping adanya pengawasan koperasi yang lebih kuat dengan otoritas pengawas koperasi, juga mengatur tentang Lembaga penjamin simpanan anggota koperasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait