“Ini menjadi bagian penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ada 30 juta anggota mempercayakan dananya di koperasi,” katanya.
Selain itu juga ada komite penyehatan koperasi untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah. Dengan RUU yang disusun, diharapkan koperasi bisa tumbuh besar dan menyejahterakan anggotanya.
RUU Perkoperasian ditargetkan tahun 2023 dapat disahkan. Saat ini prosesnya telah berjalan dan Kemenkop-UKM telah berkoordinasi dengan DPR dan stakeholder terkait.
Awal Januari diharapkan sudah masuk pembahasan antar-kementerian Lembaga, dan setelah itu masuk masa harmonisasi. Di sela sela itu, pihaknya akan melakukan serap aspirasi dengan akademisi, gerakan dan masyarakat untuk memperbaiki RUU yang disiapkan.
Serap aspirasi di antaranya dengan meminta masukan, dan koreksi dari akademisi Fakultas Hukum UNS yang diharapkan memperkuat rumusan RUU Perkoperasian. Setelah itu, awal tahun depan akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan perguruan tinggi lainnya.
Dekan Fakultas Hukum UNS Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mengatakan, RUU Perkoperasian sangat penting bagi penguatan perekonomian. Sebab koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia.
Pada era teknologi dan society 4.0, tentunya banyak perkembangan di bidang koperasi. Dengan demikian, payung hukum koperasi juga harus menyesuaikan, dan peran pemerintah sangat penting dalam pengawasan koperasi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait