Lapas Perempuan Semarang, tempat terpidana mati kasus narkoba Merry Utami menjalani hukuman. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

Ia mengungkapkan, hukuman yang dijalani Merri dinilai ilegal.

Ia menjelaskan, terpidana kasus narkoba ini telah menjalani hukuman selama 20 tahun.

"Sesuai KUHP, hukuman maksimal 20 tahun," katanya.

Hukuman yang dijalani Merri Utami, dinilai telah berdampak psikologis. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Agung (MA) bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali Merri Utami.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network