Dia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun ditarik sebagai pihak tergugat.
"Dengan demikian seperti eksepsi yang kami ajukan, oleh majelis hakim sependapat dengan eksepsi yang kami ajukan," kata YB Irpan.
Berikutnya mengenai objek, seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian apa yang dimaksud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga terjadi tidak terpenuhinya hak.
"Namun yang selalu dipersoalkan di dalam gugatan maupun pembuktian, selalu bicara tentang ijazah palsu atas penelitian yang dilakukan Roy Suryo. Itu pun didapat dari data yang akurat yang lengkap," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait