Tersangka pencabulan terhadap muridnya saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Heri Susanto)

Bermodal rekaman video asusila itu, lanjut dia, tersangka mengancam akan menyebarkanya ke media sosial jika korban menolak melayani nafsu bejatnya. “Aksi pencabulan tersangka terhadap kedua korban terus berulang hingga berlangsung selama satu tahun,” katanya.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar, setelah warga menangkap pelaku saat melakukan aksi asusila terhadap korban. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network