“Sertifikat jangan sampai dijual, sebaliknya harus dimanfaatkan agar produktif, sehingga petani sejahtera,” ucap Hadi Tjahjanto.
Sejumlah petani mengaku senang dengan pembagian sertifikat itu. Mereka menjadi semakin tenang dan nyaman karena tanahnya sudah memiliki surat resmi.
“Kami sudah mengurus puluhan tahun, alhamdulillah sudah berhasil mendapat sertifikat tanah garapan juga sertifikat untuk tanah rumah dan pekarangan,” kata salah satu petani, Zainal.
Ke depan, tanah bekas HGU terlantar PT Kencana Sikasur akan dikembangkan menjadi kampung reforma agraria dengan pendekatan penataan terpadu integrated farming forestry.
Kawasan tersebut akan menjadi sekolah lapang bagi pengembangan konsep dan praktek reforma agraria di Indonesia dengan empat pendekatan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait