Ilustrasi - Angkutan umum. Foto: dok.

SUKOHARJO, iNews.idPemkab Sukoharjo memantau tarif angkutan umum pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Angkutan umum diminta tidak menaikkan tarif sepihak karena belum ada kesepakatan dengan Pemprov Jawa Tengah.

Pemantauan antara lain dengan menerjunkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo untuk berpatroli di terminal dan agen tiket bus. Ketentuan tarif trayek bus di Sukoharjo mengikuti ketetapan dari Pemprov Jateng. 

Sedangkan sejauh ini belum ada penyesuaian tarif dengan kenaikan harga BBM. Dengan demikian, angkutan umum tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket secara sepihak. 

"Untuk penyesuaian, dasarnya peraturan dari pemprov meliputi semua angkutan umum. Daerah sifatnya menindaklanjuti,” kata Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro.

Dari pengawasan langsung ke lapangan, belum ditemukan agen yang menaikkan tarif bus. Pengawasan petugas menyasar agen bus antarkota antarprovinsi, baik yang membuka loket di terminal tipe C atau loket loket khusus. Tarif trayek rata-rata masih harga lama.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network