Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang merekam pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Ribuan pengendara tercatat melanggar peraturan lalu lintas di Kabupaten Sukoharjo selama Agustus 2022. Pelanggaran terekam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Selama periode Agustus 2022, Polres Sukoharjo telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pengawasan di jalan raya semakin canggih, pelanggaran bisa diketahui melalui CCTV, salah satunya melalui ETLE.

“Selama Agustus 2022, sudah ribuan surat konfirmasi yang kami kirimkan kepada para pelanggar. Kami bekerja sama dengan vendor aplikasi GO SIGAP untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (31/8/2022).

Dimana dalam surat tilang, berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran. Selain berisi pelanggaran, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.

“Jadi prosesnya itu maksimal empat hari dari proses penyelesian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network