SEMARANG, iNews.id - Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari yang semula 15 Agustus kini ditetapkan pada 19 Agustus. Penetapan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna pada 3 Juli 2023.
DPRD Provinsi Jateng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Komisi A tentang Hari Jadi Jateng menjadi Prakarsa DPRD Jateng.
Perubahan ini menyesuaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jateng. Usia Jateng tahun ini pun ikut berubah dari 73 menjadi 78 tahun.
Agenda tersebut dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman. Sedangkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diwakili Sekda Jateng Sumarno.
Sebelumnya, peringatan Hari Jadi Jateng mengacu pada UU No 10 tahun 1950 dan PP No 31 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng yang mulai berlaku 15 Agustus 1950. Penetapan ini dikuatkan dalam Perda no 7 tahun 2004 bahwa 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng.
Tetapi dalam perjalanannya, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45), yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.
Hal itu dikarenakan, Provinsi Jawa Tengah sudah terbentuk dua hari pasca-kemerdekaan. Di mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945. Provinsi Jawa tengah pada kali pertama dibentuk dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
hari jadi provinsi jawa tengah dprd jateng sekda jateng gubernur jateng ganjar pranowo sukirman Provinsi Jateng komisi a dprd jateng gubernur jawa tengah
Artikel Terkait