Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan 15 Mei 2023. Mereka yang terjerat tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Untuk yang tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana, dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," sambung Supriyanto.
Diketahui, hingga 22 Maret 2023 jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah mencapai 13.615 orang. Jumlah itu terdiri dari 10.871 orang narapidana dan 2.744 orang tahanan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait