SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024 atau 2568 BE. Penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kembang Kuning Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengatakan, besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti RK lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Tejo, Kamis (23/5/2024).
Rincian besaran remisi yang diterima; 3 WBP mendapatkan 15 hari, 27 WBP mendapat 1 bulan, 26 WBP mendapat 1 bulan 15 hari dan 23 WBP mendapatkan remisi 2 bulan. Mereka yang menerima remisi yakni WBP beragama Buddha.
Dari total 49 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jateng yakni Lapas dan Rutan, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan terbanyak menerima remisi yakni 19 narapidana. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan 14 WBP dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan 14 orang.
Sementara jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang kasus pidana umum.
"Pemberian RK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait