Suasana pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Pemberian RK ini juga berdampak penghematan anggaran. Sebab otomatis anggaran negara yang biasa dikeluarkan untuk biaya makan WBP akan berkurang. Totalnya negara hemat Rp64.695.000.

Diketahui, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana alias WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapat remisi.

Per tanggal 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jateng mencapai 14.226 orang, terbagi atas 11.280 berstatus narapidana dan 2.946 orang berstatus tahanan. Sementara kapasitas total Lapas dan Rutan se-Jateng berjumlah 10.150 orang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network