Proses pembongkaran makam Darso di TPU Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.

Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan suaminya diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.

Korban oleh pihak keluarga diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan. Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng juga telah menaikkan status peristiwa ini dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network