Sejumlah baliho bergambar tokoh politik bertebaran di wilayah Kabupaten Klaten. (iNews/Saeful Efendi)

Mengingat sejumlah vendor atau pemilik tempat billboard atau papan ada yang tidak tahu ketika terjadi perubahan materi isi atau naskah harus mengajukan permohonan izin baru.

“Kita melihat di Kabupaten Klaten akhir-akhir ini banyak baliho yang terpasang para tokoh politik. Sehubungan dengan ini, sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 yang merupakan perubahan perda nomor 9 tahun 2007 tentang penyelenggaraan reklame,” kata Kepala DPMPTSP Klaten,  Agus Suprapto, Kamis (25/8/2021).

“Di situ diatur kegiatan usaha reklame harus berizin. Terkait dengan peraturan tersebut, partai politik atau gambar parpol yang terpasang sudah melaksanakan permohonan perizinan,” katanya.

Senada Kepala Satpol PP Klaten Joko Hendrawan mengatakan , pihaknya sudah melakukan koordinas dan pelacakan  di lapangan.

“Hasilnya setelah dilakukan pengecekan tempat titik lokasi untuk memasang baliho sudah berizin. Dan sebagian dari baliho sudah dalam proses perizinan dan tengah menanti surat keluar dari instansi terkait,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan penertiban dan penindakan  jika nanti ditemukan pemasangan baliho yang melanggar peraturan keamanan keindahan dan ketertiban atau Perda Nomor 4 tahun 2009 yang merupakan perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network