Tersangka curas saat menjalani pemeriksaan polisi. (IST)

PURWOKERTO, iNews.id - Seorang pria berinisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas diringkus Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas. FI diamankan saat akan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi mengatakan, FI berhasil diringkus setelah hendak melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik

"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian mobil Rush kepada Korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (10/8/2023).

Setelah korban atau penjual mobil bernama Rizky Cahya, warga Windujaya Kedungbanteng ini yakin mobilnya akan dibeli oleh pelaku FI.  Dia  kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono. 

"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi, dan tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.

Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network