Kemudian pelaku pun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara, kronologi awal kejadian, Kompol Agus mengungkapkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku chat korban melalui WhatsApp dan menanyakan mobil Rush milik korban," ungkapnya.
Kemudian pada Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup untuk membeli mobil milik korban dan pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu. Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan, namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait