Dia mengira Briptu Ahmad adalah seseorang yang pernah mengeroyoknya, lantaran pelaku mabuk berat habis menenggak minuman keras.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung pergi begitu saja.
“Kejadian itu berawal saat anggotanya bertugas melakukan penyelidikan curanmor pada Kamis malam 25 Agustus dan pagi harinya pelaku diamankan petugas di rumahnya,” katanya.
Kini pelaku diamankan di Polres Blora diancam dengan pasal 451 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait