Tersangka peredaran bahan petasan saat ditahan di Polres Semarang. Foto/Ist

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap peredaran obat mercon dan menangkap pelakunya. Pelaku berinisial EYR (26) warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Pelaku diringkus polisi saat hendak transaksi obat mercon dengan salah satu pembeli di sekitar Terminal Bawen. 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan peredaran bahan mercon ini berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat hendak transaksi di sekitar Terminal Bawen," kata Kapolres, Rabu (6/4/2022). 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti obat mercon siap digunakan sebanyak 2,2 kilogram. Selanjutnya, pelaku diperiksa lebih intensif untuk mencari barang bukti lainnya dan pengembangan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network