Dari hasil pengembangan di rumah EYR, petugas berhasil mengamankan 20 kilogram aluminium powder, satu sak belerang berisi 20 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 10 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 25 kilogram, satu timbangan plastik, satu kotak peralatan untuk mengoplos serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan obat mercon.
Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari online. Pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial YouTube.
"Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait