Kapoksi Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid. (IST)

Maknanya, kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng. Berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022, mestinya pemerintah bisa ambil langkah tegas. Pemerintah tinggal memerintahkan produsen CPO (minyak sawit mentah) untuk melakukan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," tandasnya.

Bahkan, kata dia, persoalan minyak goreng ini telah menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antre minyak goreng.

“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu Pemerintah  diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal,” kata Wachid.

“Dan meminta pemerintah mesti menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Begitu harga minyak goreng dilepas ke pasar,  keluarlah minyak goreng,  dari persembunyiannya,  berarti  minyak goreng selama ini tidak langka," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network