Tersangka pengedar pil koplo saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

“Yang paling banyak itu pil koplo atau daftar G yang jumlahnya kurang lebih 6.174 butir, kemudian psikotropika ada 463 butir, sabu-sabu 117,34 gram dan ganja 123 ganja,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (7/7/2021).

“Dari modus operandinya beragam. Dan ini akan kita coba mapping yang sasarannya adalah anak-anak dan remaja yang saat ini mulai mencoba-coba,” katanya.

Tersangka yang sehari-harinya berjualan online shop ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara online. Tersangka mengatakan, awalnya barang haram tersebut dikonsumsi sendiri sebagai obat penenang, namun tersangka mengedarkan barang haram tersebut karena tergiur keuntungan yang besar.

“Satu paket dijual Rp25.000. Belinya online lewat teman. Saya kerja macem-macem, seperti online shop terus usaha di rumah,” kata WV.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 196 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network