Tersangka pengedar pil koplo saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap menangkap seorang ibu rumah tangga lantaran mengedarkan ribuan pil koplo. Ibu muda tersebut nekat mengedarkan barang haram dengan sasaran anak-anak remaja.

Tersangka berinisial WV, warga Nusawungu Cilacap ditangkap di rumahnya, setelah polisi melakukan penyelidikan/ atas laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.

Polisi mengamankan 6.000 pil koplo berbagai jenis di antaranya, tramadol, trihexyphenidyl dan hexymer. Obat terlarang tersebut masuk dalam obat daftar G yang dilarang peredarannya secara bebas.

Dalam menjalankan aksinya/ tersangka menjual barang haram tersebut dengan sasaran para remaja di desanya. Tersangka menjual pil koplo tersebut dengan harga Rp25.000 per paketnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network