BREBES, iNews.id - Kanti Utami (35), ibu terduga pelaku penganiayaan tiga anak satu di antaranya tewas di Tonjong Brebes dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan selama satu bulan.
Sesuai undang-undang perbuatan pelaku tidak dapat dipidana. Namun Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Brebes untuk proses lebih lanjut.
Tim dokter kejiwaan RSUD dokter RSUD Soesilo Slawi selama sebulan terakhir telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Kanti Utami.
“Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan pada saat remaja. Bahkan saat anak-anak terduga pelaku juga pernah mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan, yang mengakibatkan pelaku kerap mengalami halusinasi,” kata tim dokter kejiwaan RSUD Soeselo Slawi, dokter Glorio Immanuel.
“Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada tiga anaknya,” katanya.
Sementara Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sesuai ketentuan pasal 44 KUHP perbuatan terdakwa tidak bisa dipidana karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri, karena hakim yang akan memerintahkan terduga pelaku untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” katanya.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dokter Amino Gondohutomo Semarang.
Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan seorang anak tewas dan dua lainnya terluka dilakukan terduga pelaku yang juga ibu kandung korban pada 20 Maret 2022 di rumahnya.
Saat diperiksa polisi, terduga pelaku mengaku mendengar bisikan gaib. Sebelumnya selama satu bulan terduga pelaku dirawat di bangsal jiwa RSUD Soeselo Slawi Kabupaten Tegal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait