“Kalau perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu, lalu perijinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” tegas dia.
“Jadi kami akan meninjau kembali izin-izin yang ada dan melihat perumahan-perumahan baru ini berizin atau tidak,” ujarnya.
Terkait dengan Perum Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir luapan Sungai Pengkol, Ita menegaskan bahwa warga harus segera direlokasi. Karena kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.
“Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” kata Ita.
“Tapi jelas upaya pemindahan ini tidak bisa cepat, karena kita harus menginventarisasi dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana. Karena ini berbeda treatmennya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” katanya.
Menurutnya, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar izin. “Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa izin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perizinan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pemerintah kota semarang wali kota semarang hevearita gunaryati rahayu perumahan banjir rowosari Perum Dinar Indah sungai pengkol Penegak hukum
Artikel Terkait