Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng, Wishnu Daru Fajar. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Mereka terinci 22 orang dari Tiongkok dan 1 orang dari negara Taiwan. Semuanya laki-laki. Tidak ditemukan dokumen apapun saat penggerebekan. Penangkapan mereka dilakukan 23 Mei 2023.

Terkait deportasi, Wishnu mengatakan yang akan memfasilitasi bisa dari sponsor mereka ketika datang, pihak kedutaan besar masing-masing negaranya ataupun dari mandiri mereka sendiri.

“Ketika kami tangkap karena ada pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network