SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Semarang menunda penerbitan paspor untuk 21 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi ilegal. Pengajuan paspor berlangsung selama Januari-Februari 2023.
"Ditunda karena terindikasi ilegal. Pada bulan Januari delapan orang pemohon, Februari 13 pemohon," kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Kamis (30/3/2023).
Menurut dia, penundaan pemberian paspor disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat administrasi. Persyaratan yang belum dipenuhi, misalnya tidak adanya surat rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan.
"Kami minta dipenuhi dahulu. Jadi, paspor tidak diterbitkan," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo