Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.

Wishnu menyebut bahwa berdasarkan informasi awal, 23 imigran sudah berada di Indonesia sejak Maret 2023. Mereka rata-rata berusia 20-30 tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

"Ditangkap dalam satu waktu dalam satu tempat dalam satu rumah. Barang bukti yang diperiksa, barang-barang pribadi, seperti komputer atau laptop dan handphone," ujarnya.

Namun demikian penyidik mengalami kesulitan karena para WNA tidak memiliki dokumen apapun terkait keberadaannya di Indonesia. 

"Keterangan bekerja dimana tidak peroleh. Karena kesulitan karena tidak ada dokumen sama sekali. Dari masih sebatas pengakuan, ini kami koordinasikan dengan Kedubes dari kedua negara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Diduga pelaku melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network