Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko memperlihatkan barang bukti jamu dan obat ilegal hasil home industry di Cilacap. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggerebek industri rumahan jamu ilegal di Kabupaten Cilacap. Dari penggerebekan lokasi pembuatan jamu di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, polisi mengamankan dua orang tersangka.

"Tim Ditresnarkoba menggerebek lokasi pembuatan jamu ilegal dari rumah tersangka di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap, pada Rabu (5/8/2020) pukul 08.00 WIB," kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (18/8/2020).

Ignatius menjelaskan, tersangka berinisial AR jenis kelamin laki-laki (55), berperan memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa izin. Sementara tersangka lain berinisial EH (27), jenis kelamin laki-laki, sebagai pemodal serta penyiapan bahan baku dan meracik jamu.

"Setelah melakukan penyidikan selama dua sampai tiga bulan, kami berhasil menemukan tempat proses pembuatan obat-obatan dan jamu ini untuk selanjutnya digerebek," kata Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.

Dia mengatakan, pada Rabu (5/8/2020), Kasubdit II Ditresnarkoba dan tim langsung menggeledah industri rumahan jamu ilegal tersebut dan menyita produk jamu ilegal berbagai merek dan khasiat. Polisi juga menyita bahan baku dan alat produksi mesin press.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan di antaranya 9.000 kapsul warna merah kosong, empat kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul. Petugas juga mengamankan jamu sachet plastik sebanyak dua roll dan 1.200 renteng, sachet kertas 700 lembar, kotak karton 900 kotak, dan produk dalam bentuk karton yang digantung 60.

Kemudian, dua mesin press, satu ember, dua tampah plastik, dua tampah bumbu dan dua sendok yang digunakan pelaku sebagai alat produksi. Selanjutnya, bahan jadi yang diamankan yaitu 23.039 kapsul berbagai merek dalam kemasan siap edar dan bubuk sebanyak 150 sachet. Rinciannya, satu kardus berisi 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merek Gatot Kaca dan enam kotak kopi jantan.

Dirresnarkoba Polda Jateng membeberkan, isi yang terkandung dalam obat dan jamu yang diproduksi kedua tersangka diduga sangat berbahaya untuk manusia. Untuk memastikan kandungan jamu, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium.

"Isi dari obat dan jamu yang beredar tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung, kami masih kirim ke labfor untuk mengetahui kandungannya," katanya.

Menurutnya, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya juga telah merambah ke wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Polisi mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi jamu dan obat ilegal yang beredar bebas di pasaran. "Lebih baik agar ke dokter dulu apabila ada keluhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Tersangka mendapatkan omzet bersih sebulan mencapai Rp15.000.000 dari usaha ilegal itu.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network