Berikut adalah program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah.
• Bebas Pajak Progresif
• Bebas Denda Pajak Kendaraan
• Gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBN II)
Berikut jadwal pemutihan pajak kendaraan dan balik nama Jawa Tengah.
• Bebas sanksi administrasi atau denda pajak : 26 April – 21 Juni 2023
• Bebas BBNKB II : 26 April – 22 Desember 2023
• Bebas Pajak Progresif : 26 April – 22 Desember 2023
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak
1. Bebas sanksi PKB
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
• Jika masa berlaku STNK sudah habis, lengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
• STNK Asli
2. BBKB II
• KTP Pemilik Baru Kendaraan
• STNK Asli
• BPKB Asli
• Kwitansi Jual Beli
• Bukti Cek Fisik Kendaraan
• Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (bukti lunas pajak di samsat asal)
3. Pajak Progresif
Menurut peraturan yang ditetapkan pada Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat dengan jenis sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Jawa Tengah.
Adanya info pemutihan pajak kendaraan 2023 Jawa Tengah ini adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan bebas sanksi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait