SEMARANG, iNews.id - Polisi menangkap siswa SMA berinisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Warga Ngaliyan ini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang lantaran menyetubuhi pacarnya yang merupakan teman satu kelas.
Tidak hanya itu, pelaku merekam perbuatan terlarang saat berhubungan intim lalu mengirim video asusila tersebut ke orang tua pacarnya. Motif pengiriman video ini dengan alasan agar mendapat restu dari orang tua korban untuk hubungan mereka.
“Saya sebar (video) di grup WA dan kirim ke orang tuanya. Saya akui kesalahan saya supaya mendapat restu dari orang tuanya,” ujar RF di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/6/2024).
Dia mengaku mengirim video tersebut menggunakan nomor WA millik pacarnya yang sudah dikloning ke ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah yang mengirim video asusila itu pacarnya.
Hasil pemeriksaan, video tersebut direkam di tempat kos pelaku RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (14/6/2024) pukul 21.36 WIB.
“Saya sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali berhubungan intim, videonya yang merekam saya,” katanya.
Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengatakan, kasus ini diungkap polisi setelah adanya pelaporan dari orang tua korban.
“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan,” kata Ipda Dinda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait