Tersangka RF saat berada di Mapolrestabes Semarang. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Orang tua korban sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah pesan dari anaknya. Belakangan diketahui yang mengirim pesan pacar anaknya alias pelaku.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network