Proses pewarganegaraan sembilan WNA yang ingin menjadi WNI di Kanwil Kemenkumham Jateng, Kota Semarang. (Foto: Dok Kemenkumham Jateng)

Sementara pewawancara berasal dari Kemenkumham Jateng yakni Kepala Sub Bagian Perizinan M Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara serta eksternal dari Polda Jawa Tengah, Dispermadescukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kemenag Jateng, Dinkes Provinsi Jateng serta Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Jateng.

Diketahui, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Pasal 9 regulasi itu disebutkan permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network