Suasana Kantor Pemkot Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Selanjutnya, kewenangan memilih salah satu dari tiga nama calon Sekda yang direkomendasikan oleh panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda, berada di wali kota. Wali Kota Salatiga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat Sekda.

Seperti diketahui, jabatan Sekda Kota Salatiga lowong setelah mantan Sekda Fakruroji mengajukan bebas tugas kepada Wali Kota. Untuk mengisi jabatan struktural tertinggi itu, Pemkot Salatiga menggelar seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network