"Sementara bentuk penyalahgunaan korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintahan ialah menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sebesar 26,2 persen, dan kerugian keuangan negara sebanyak 22,8 persen," katanya.
Kemudian, adanya gratifikasi sebanyak 19,9 persen, menerima pemberian tidak resmi atau suap sebanyak 14,8 persen, penggelapan dalam jabatan hingga 4,9 persen, perbuatan curang 1,7 persen, dan adanya pemerasan 0,2 persen. "
"Hasil survei diharapkan dapat memberi masukan pada pengambil kebijakan tentang pemberantasan korupsi dan upaya reformasi birokrasi, serta demokrasi, khususnya di kalangan PNS," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait