"Di sini penggugat meminta pemerintah menunaikan kewajibannya. Jika pemerintah lalai atau membuat kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik, CLS dapat diajukan untuk meminta pemerintah bertanggung jawab," terangnya.
Pada sisi lain, upaya ini agar muncul kebijakan yang lebih baik, dimana penggugat meminta pengadilan untuk mewajibkan pemerintah membuat peraturan atau kebijakan baru agar kelalaian atau pelanggaran tidak berlanjut di masa depan. Gugatan ini kelebihannya tak mewajibkan penggugat membuktikan kelalaian negara.
"Penggugat tidak perlu membuktikan kerugian materiil yang dideritanya secara langsung. Cukup membuktikan bahwa ia adalah warga negara dan pemerintah telah melakukan kelalaian dalam memenuhi kewajibannya," ucapnya.
Sehingga isu ijazah Jokowi berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Dijadwalkan, sidang perdana atas gugatan akan digelar di PN Solo pada Selasa, 16 September 2025.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait