Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus mayat dimutilasi dan dicor semen di TKP Mulawarman Tembalang Semarang, Selasa (9/5). (foto Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pedagang angkringan berinisial AIAG (17) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dicor di Semarang, Jawa Tengah. Namun, polisi tidak menahan AIAG.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tidak menahan AIAG karena ancamannya di bawah lima tahun penjara. 

"Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," ujar Irwan usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023).

Dia mengungkapkan, AIAG ditetapkan tersangka karena mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Husen, namun tidak melaporkan ke polisi.

"Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana (tetapi tidak melaporkan)," ucapnya


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network