SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pedagang angkringan berinisial AIAG (17) dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mayatnya dicor di Semarang, Jawa Tengah. Namun, polisi tidak menahan AIAG.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tidak menahan AIAG karena ancamannya di bawah lima tahun penjara.
"Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," ujar Irwan usai Rakernis dengan Kapolda Jateng di Melva Balemong, Kabupaten Semarang, Selasa (16/5/2023).
Dia mengungkapkan, AIAG ditetapkan tersangka karena mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Husen, namun tidak melaporkan ke polisi.
"Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana (tetapi tidak melaporkan)," ucapnya
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait