TEGAL, iNews.id – Polres Tegal telah menetapkan sopir dan kernet bus pariwisata sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di objek wisata Guci yang terjadi pekan lalu. Keduanya dinilai lalai karena tidak berada di ruang kemudi, sehingga menyebabkan bus terjun ke jurang dari lokasi parkir.
Polisi menyebut penetapan sopir dan kernet bus Duta Wisata yang terjun ke Sungai Awu, didasarkan pada sejumlah alat bukti, antara lain visum korban luka dan meninggal, serta keterangan sejumlah saksi dan ahli dari APM Hino.
Dari keterangan saksi, baik pengemudi maupun kernet tidak berada di ruang kemudi saat kecelakaan terjadi. Pengemudi juga tidak memarkirkan bus di tempat parkir yang semestinya. Selain itu tidak mengganjal ke empat roda bus, meski telah mengaktifkan handbreak atau rem tangan saat parkir.
“Kecelakaan tidak akan terjadi jika pengemudi atau kernet berada di dalam ruang kabin,” kata Kapolres Tegal AKBP Mohammad Sajarod Zakun, Jumat (12/5/2023).
Keduanya bisa mencegah terjadinya kecelakaan dengan melakukan pengereman pedal yang akan mengunci ke empat roda, sehingga bus tidak akan bergerak.
Bus yang telah terisi 37 penumpang, tiba-tiba meluncur sekitar 15 menit setelah dinyalakan mesinnya oleh kernet bus. Atas dasar keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara, polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka.
Sopir bus atas nama Romyani (56) warga Pagedangan, Kabupaten tangerang dan kernetnya, Andri Yulianto (44) warga Cipayung Jakarta Timur. Peristiwa kecelakaan mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 35 orang lainnya luka-luka.
Pengemudi dan kernet bus dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya telah menjalani penahanan.
Sementara, barang bukti yang diamankan adalah bangkai bus, surat-surat kendaraan, buku KIR, SIM dan sebuah kayu pengganjal bus.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penyebab bus meluncur meski hand break dalam kondisi aktif karena adanya gaya dorong akibat beban bus.
“Sehingga mengurangi kemampuan hand break saat di parkir pada lahan dengan grade kemiringan 23-28 persen atau melebihi dari batas yang diizinkan,” kata Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait