TEGAL, iNews.id – Sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata Nopol B-7260-CGA yang mengalami kecelakaan di area parkir di objek wisata Guci Tegal ditetapkan tersangka. Keduanya dianggap lalai hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas dan luka-luka.
Identitas sopir bus yakni Romyani, warga Bumi Puspitek Asri blok BII Nomor 3 Pagedangan RT 02, RW 02 Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan kernet atas nama Andri Yulianto, warga Manunggal XVII Nomor 35 Kelurahan Lubang buaya, RT 05, RW.05, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur.
Sebelum menetapkan tersangka, telah dilakukan gelar perkara di Mapolres Tegal pada Rabu (10/5/2023) kemarin. Gelar perkara dimulai sekitar 13.00 WIB.
Gelar perkara antara lain dihadiri Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun beserta sejumlah jajaran, Kuryanto (SPV field support-tecunical sevice dept Hino Pusat), Sugiman (FA Hino Semarang) dan petugas Binamarga Provinsi Jawa Tengah Adi Sudaryanto.
Dalam gelar perkara, dilaksanakan pemeriksaan saksi dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, APM Hino, SPV field support-tecunical sevice dept Hino Pusat, FA Hino Semarang. Selain itu juga pemeriksaan awal sebagai tersangka untuk sopir dan kernet.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait