Lebih lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Berikut daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:
- Kota Semarang Rp2.810.025
- Kabupaten Demak Rp2.511. 526
- Kabupaten Kendal Rp2.335.735
- Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
- Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
- Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
- Kabupaten Blora Rp1.894.000
- Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
- Kabupaten Jepara Rp2.107.000
- Kabupaten Pati Rp1.953.000
- Kabupaten Rembang Rp1.861.000
- Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
- Kota Surakarta Rp2.013.810
- Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
- Kabupaten Sragen Rp1.829.500
- Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
- Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
- Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
- Kota Magelang Rp1.914.000
- Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait