HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
3. Kamis, 29 November 2020
Pada hari Kamis, pukul 19.00 WIB tim BNN RI Direktorat Dakjar dan BNN Provinsi Jateng telah mengamankan 1 orang tersangka di Jalan Raya Semarang - Batang tepatnya di terminal Banyuputih Batang yaitu HW.
Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti 1 bungkus klip putih yang dibalut tisu diduga narkotika. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapati 1 buah paket diduga narkotika yg sempat di taruh di depan pintu gerbang terminal.Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika.
Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan dengan total brutto 30 gram. Tersangka HW mengedarkan narkotika sabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait