Pengungkapan kasus paket permen diduga mengandung ganja cair di kantor BNNP Jateng (Istimewa)
Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan VIP No 14 Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Tim Gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) sesaat setelah menerima paket barang kiriman yang di dalamnya berisi 6 ampulcairan mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan 2 bungkus plastic berisi 79 permen (candy) mengandung THC. THC merupakan senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja.

HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

3. Kamis, 29 November 2020

Pada hari Kamis, pukul 19.00 WIB tim BNN RI Direktorat Dakjar dan BNN Provinsi Jateng telah mengamankan 1 orang tersangka di Jalan Raya Semarang - Batang tepatnya di terminal Banyuputih Batang yaitu HW.

Dari tersangka berhasil di amankan barang bukti 1 bungkus klip putih yang dibalut tisu diduga narkotika. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapati 1 buah paket diduga narkotika yg sempat di taruh di depan pintu gerbang terminal.Selanjutnya tim menuju rumah HW di Pekalongan untuk dilakukan penggeledahan dan di dapati 1 buah kaca pembesar yang di dalamnya terdapat 5 paket kecil diduga narkotika.

Adapun Barang Bukti Narkotika Jenis sabu yang berhasil diamankan dengan total brutto 30 gram. Tersangka HW mengedarkan narkotika sabu memanfaatkan waktu libur panjang dengan konsentrasi aparat sedang mengamankan liburan. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network