Polisi menangkap dukun penggandaan uang yang merupakan pelaku pembunuhan pasutri di Kabupaten Pemalang dengan modus racun potas. (Foto: iNews)

PEMALANG, iNews.id – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pemalang

Pelaku Iskandar (63), warga Dukuh Malang, Kabupaten Tegal, itu ditangkap tim gabungan Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan dan keterangan saksi. Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2004 lalu.

“Modus tersangka adalah memperdaya korban yang meminta jasanya untuk menggandakan uang. Setelah beberapa kali melakukan ritual, korban diminta uang Rp2,5 juta,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Rabu (20/8/2025).

Dia menuturkan, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung ada, tersangka kemudian memberikan kopi yang sudah dicampur racun potas. 

Menurut Dwi, kopi beracun itu diminum korban di tempat sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir. “Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Iskandar diketahui pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 lalu karena kasus serupa yang menewaskan sembilan orang. Namun setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, pasangan suami istri Mohammad Rosihi dan Nur Azizah Turohmi ditemukan tewas tergeletak di atas tumpukan batu Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jumat (15/8/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network