SEMARANG, iNews.id - Pemkot Semarang akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN yang terbukti melanggar peraturan larangan mudik lebaran. Bagi ASN yang diketahui mudik, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen pada bulan berikutnya.
Sedangkan pegawai Pemkot Semarang non ASN yang terbukti mudik akan dijatuhi sanksi berupa putus kontrak kerja. Peraturan ini diamanatkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait larangan mudik bagi ASN dan pegawai non ASN.
"Pemkot Semarang mendukung larangan mudik pemerintah pusat. Kami telah membuat surat edaran yang isinya tegas melarang pegawai Pemerintah Kota Semarang, baik ASN ataupun non ASN untuk mudik," kata Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang hendrar prihadi kota semarang pemkot semarang aparatur sipil negara mudik lebaran
Artikel Terkait